Text
Rumput Laut Rumput Harapan
Kondisi geografis Indonesia dcngan wilayah lebih dari 17.000 pulau dah menycbar, membuat masalah Pembangunan Nasional semakin kornplcks. Pembangunan tidak mungkin hanya dioricntasikan dari Pusat, tetapi juga harus ditumbuhkembahgkan dari Daerah Tingkat II. Dari tinjauan manajemcn pcmbangunan, pola sentralisasi terbukti cenderung menimbulkan biaya tinggi akibat dari lambannya birokrasi, sclain tidak mendorong kreativitas dan motivasi untuk menggali potensi pembangunzin yang ada di daerahnya, pola pembangunan lebih banyak "top down“ atau instruktif daripada partisipatif. Oleh karena itu, Pcmerintah telah bertekad bahwa otonomi daerah yang dititikberafkan pada Daerah Tingkat II sebagaimana diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 5 Tahun'1974 harus segera dilaksanakan sepenuhnya. GBHN Tahun 1993 juga menetapkan kembali bahwa otonomi daerah adalah bagian penting dari upaya pengembangan kreativitas dan prakarsa masyarakat yang sangat dibutuhkan dalam pembangunan. Demikian pula, Bapak Prcsiden dalam berbagai kesempatan menegaskan bctapé pentingpclaksanaan otonomi Daerah Tingkat II dalam rangka menjawab dan mengantisipasi tantangan pembangunan dewasa ini dan dalam era perdagangan bebas di masa datang. Upaya pelaksanaan otonomi daerah melalui penyerahan urusan kc Daerah Tingkat II sejak lahirnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 terns dilakukan, namun hasilnya belum sepenuhnya tercapai.
Tidak tersedia versi lain